Perkantoran/ tempat kerja milik instansi pemerintah: Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan pada sektor esensial
Sektor esensial ini mencakup sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong.
Baca Juga: Ketersedian BOR Sudah Terpakai 90 Persen Lebih, Wisma Atlet Hampir Penuh
Pengaturannya adalah beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Kegiatan konstruksi
Tempat Konstruksi tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan belajar mengajar
Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan dilaksanakan secara daring/online.
Baca Juga: Kasus Meninggal karena Covid-19 Capai 7.976 Orang di Jakarta, Ini Permintaan Anies Baswedan
5. Kegiatan restoran
Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung
b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Baca Juga: Jadwal Jakpreneur Fest 2021 di Hari Ulang Tahun Jakarta ke-494
6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal
Pembatasan pengunjung 25% kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Artikel Rekomendasi