Kasus Covid Masih Tinggi, DKI Jakarta Perketat dan Perpanjang PPKM Mikro Sampai 5 Juli 2021

- 24 Juni 2021, 21:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpenjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Tidak hanya memperpanjang pemberlakukan PPKM Mikro, Pemprov DKI juga memperketat pada 11 sektor kegiatan.

"Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus. Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional kepasitas dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tolak Sangsi Sosial Karena Tidak Pakai Masker, Pria Ini Sebut Covid-19 Sudah Berakhir

Anies meminta kepada warga masyarakat Jakarta supaya terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tidak menyepelekan pandemi ini.

"Saya perlu ingatkan, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agara penanganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," ucap Anies.

Berikut ini jenis pembatasan masyarakat Jakarta selama PPKM Mikro yang terbaru.

Baca Juga: Viral, Pasien Covid-19 RSUD Pasar Minggu Mau Kabur

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD: Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Perkantoran/ tempat kerja milik instansi pemerintah: Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan pada sektor esensial
Sektor esensial ini mencakup sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong.

Baca Juga: Ketersedian BOR Sudah Terpakai 90 Persen Lebih, Wisma Atlet Hampir Penuh

Pengaturannya adalah beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Kegiatan konstruksi
Tempat Konstruksi tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan belajar mengajar
Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan dilaksanakan secara daring/online.

Baca Juga: Kasus Meninggal karena Covid-19 Capai 7.976 Orang di Jakarta, Ini Permintaan Anies Baswedan

5. Kegiatan restoran
Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung
b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Baca Juga: Jadwal Jakpreneur Fest 2021 di Hari Ulang Tahun Jakarta ke-494

6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal
Pembatasan pengunjung 25% kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan peribadatan
Tempat ibadah ditutup, dilaksanakan di rumah

8. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Keluarga ASN di Jakarta Selatan Dijadwalkan Akan Divaksin Juni 2021

9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan terumunan massa
Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan.

10. Kegiatan seni, sosial dan budaya
Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: ditiadakan, dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

11. Kegiatan pada moda transportasi
Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan rental: maksimal penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ojek (online dan pangkalan): penumpang 100% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini