Vaksinasi Gratis di DKI Jakarta, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya!

- 18 Juni 2021, 14:22 WIB
Ilustrasi Vaksinasi
Ilustrasi Vaksinasi /Pixabay/ cromaconceptovisual

Berikut dokumen yang harus dibawa oleh peserta vaksinasi gratis DKI Jakarta:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli serta fotokopi
3. Surat keterangan domisili RT/RW (jika bukan warga DKI)
4. Surat keterangan kerja DKI Jakarta (jika bukan warga DKI)
5. Bawa pulpen dan alat tulis lainnya

Saat antre vaksinasi gratis bagi warga DKI Jakarta, jangan lupa untuk memperhatikan tata cara kesehatan.

Selain itu, vaksinasi gratis dari DKI Jakarta ini tersedia untuk orang berusia 18 tahun ke atas bagi masyarakat yang berdomisili di Jakarta, baik yang memiliki KTP DKI Jakarta/Non-DKI Jakarta/WNA, bahkan yang tinggal atau bekerja di Jakarta.

Penyebaran kasus Covid-19 di beberapa kota di Indonesia saat ini mengalami peningkatan kasus positif.

Baca Juga: Alumni SMA Pangudi Luhur Dirikan Sentra Vaksinasi COVID-19, Sandiaga Uno: Makin Pulih Ekonomi Daerah Itu

Meski pemerintah telah merumuskan kebijakan terkait kesepakatan kesehatan yang harus dilaksanakan warga negara Indonesia, namun jumlah kasus positif Covid-19 masih tinggi.

Oleh karena itu, sejak awal tahun, pemerintah telah menerapkan kebijakan vaksinasi bagi warga negara Indonesia untuk menjaga kekebalan dan menghindari tertular virus.

Warga yang divaksinasi harus tetap mematuhi peraturan kesehatan pemerintah.

Seperti itu proses untuk mendapatkan layanan vaksinasi gratis seperti yang dikutip dari Instagram milik Dokter Reisa Broto Asmoro.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @reisabrotoasmoro


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x