MEDIA JABODETABEK - Polda Metro Jaya menangkap 24 pelaku pungutan liar (pungutan liar) pengusaha truk kontainer di kawasan pelabuhan Tanjung Bulek, Jakarta Utara.
Dilansir dari ANTARA, Hal tersebut disampaikan oleh Irjen Pol Fadli Imran pada konferensi pers yang diadakan di Mapolres Metro Jaya di Jakarta pada Kamis, 17 Juni 2021.
Pemeras yang ditangkap mendirikan badan hukum dengan kedok menyediakan layanan keamanan dan menarik uang keamanan.
Baca Juga: Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini, Kamis 17 Juni 2021
Fadli mengatakan, secara umum hal itu menggambarkan model mereka dalam membangun layanan keselamatan dan pengawasan, dengan atau tanpa izin usaha dan tanpa sertifikasi keselamatan.
Tetapi perusahaan juga membayar preman untuk mengganggu bahkan merampok truk yang tidak membayar untuk keselamatan.
Untuk melancarkan aksinya, komplotan tersebut memerintahkan massa yang dikenal dengan nama "asmoro" dalam perjalanan ke pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara untuk melakukan kejahatan seperti mencuri telepon, mencuri, bajing loncat, dan modus jual air mineral dengan harga tinggi serta melakukan perusakan.
Para tersangka dibagi menjadi empat kelompok. Kelompok pertama mendirikan perusahaan, yang kemudian berganti nama menjadi "Bad Boy", dari sana polisi menyita uang hasil pemerasan senilai Rp9 juta.
Artikel Rekomendasi