MEDIA JABODETABEK - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM digunakan pengendara sebagai bukti izin mengemudi di jalan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.
Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Selama masa pandemi COVID-19, warga Ibu Kota Jakarta yang ingin memperbarui SIM-nya, dapat memperpanjang perpanjangan di lokasi layanan SIM Keliling.
Hari ini ada 5 lokasi di sekitar DKI Jakarta yaitu sebagai berikut:
1. Wilayah Jakarta Timur
Di wilayah Jaktim layanan SIM Keliling terdapat di Mall Grand Cakung mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
2. Wilayah Jakarta Selatan
Artikel Rekomendasi