Pemkot Bogor Minta Syarat Swab Antigen 1x24 Jam Sebagai Aturan Pengunjung Tempat Wisata Selama Larangan Mudik

- 11 Mei 2021, 15:49 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto membolehkan mudik lokal.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto membolehkan mudik lokal. /Foto: Seputar Tangsel/Angger Gita/

Ia mengatakan bahwa para pendatang akan didata oleh sub satgas deteksi bersama RT dan RW setempat, sehingga warga Bogor tidak perlu khawatir.

Ada tiga hal yang akan didata oleh Tim Satgas Kewaspadaan Pendatang dan Pemudik.

Pertama adalah riwayat tujuan, lalu yang kedua adalah riwayat penyakit. Kemudian yang ketiga adalah riwayat vaksinasi.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2021, Harga Sejumlah Bahan Pokok Naik di Pasar Kramat Jati

Menurut Purnomo, bila sampai ada pendatang yang lolos dari lokasi penyekatan, di titik-titik rumah tujuan ada petugas lagi yang akan melakukan pemeriksaan.

Sehingga Satgas tingkat RW bisa melakukan tindakan terhadap para pendatang dengan melakukan Swab Antigen.

Purnomo memastikan sampai saat ini, masih dilakukan penyekatan kendaraan di enam titik untuk mencegah warga luar kota masuk ke Kota Bogor.

Ia menambahkan, kendaraan yang telah diputar balik sejak 6 Mei 2021 telah berjumlah ratusan.

Bagi pemudik yang lolos dari penyekatan petugas dan terdata oleh Tim Satgas Kewaspadaan Pemudik, maka pemudi tersebut harus dikarantina selama 5x24 jam di ruang isolasi yang telah disediakan.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pirikan-Rakyat.Com dengan judul: Mudik Lokal Jabodetabek Dilarang, Jika Nekat Karantina 5x24 Jam. ***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini