Bupati Bogor: Shalat Idul Fitri 1442 H Boleh Dilaksanakan di Masjid atau Mushollah Hanya Tingkat RT Saja

- 10 Mei 2021, 23:17 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin.
Bupati Bogor, Ade Yasin. /Dok. bogorkab.go.id

MEDIA JABODETABEK - Bupati Bogor anjurkan masyarakat boleh shalat Idul Fitri 1442 H di mushala dan Masjid Hanya di tingkat RT saja.

Bupati Bogor Ade Yasin menjalankan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) pada Senin, 10 Mei 2021 di Balaikota Pemerintah DKI Jakarta.

Pada rapat kerja itu membahas tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan Covid 19 terutama dalam masa libur lebaran 2021.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2021, Harga Sejumlah Bahan Pokok Naik di Pasar Kramat Jati

Sebagai sarana kolaborasi dan sinergi dalam rangka menghasilkan kebijakan yang terpadu terkait pengendalian terhadap pandemi Covid 19 di Jabodetabekjur.

Ade Yasin mengatakan bahwa Kabupaten Bogor merupakan daerah yang berdekatan dengan Jakarta.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewatkan, Ini Dia 14 Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek, 10 Mei 2021

Bukan hanya dengan Jakarta, Kabupaten Bogor juga menghubungkan tiga provinsi yakni Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Juga terdapat sepuluh kota kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor yang menjadikan penanganan dan pengendalian Covid 19 cukup berat.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: bogorkab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x