"Melalui Rakerda ini bisa meningkatkan koordinasi antara Pemkab Bogor degan Pemerintah Bodetabekjur sehingga bisa meringankan tugas-tugas kita di lapangan berkaitan dengan pengendalian dan penanganan Covid-19," ujar Bupati dikutip Mediajabodetabek.com dari Bogorkab.go.id pada Senin, 10 Mei 2021.
Menurut Ade Yasin, berkaitan dengan pelaksanaan sholat idul fitri tahun 2021, sholat idul fitri ditiadakan pelaksanaannya di lapangan, karena di Kabupaten Bogor sendiri terdapat banyak sekali lapangan.
Jika sholat idul fitri dilakukan di lapangan walaupun dengan kapasitas 50%, khawatir akan menimbulkan kerumunan.
Jadi sholat idul fitri di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan di masjid atau mushollah tingkat RT saja.
Baca Juga: Repotnya Lebaran Tahun Ini, Keluar dan Masuk Kota Tangerang Harus Pakai Surat SIKM
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penyebaran Covid 19.
"Karena kita masih berlakukan PPKM mikro, sehingga Sholat Idul Fitri bisa dipantau langsung oleh Satgas RT/RW, ini sebagai upaya pencegahan terjadinya kerumunan, termasuk Sholat Ied di Lapangan Tegar Beriman juga kita tiadakan," tegas Bupati.***
Artikel Rekomendasi