Repotnya Lebaran Tahun Ini, Keluar dan Masuk Kota Tangerang Harus Pakai Surat SIKM

- 8 Mei 2021, 12:58 WIB
SIKM berlaku jika masyarakat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju wilayah di luar aglomerasi Jabodetabek dan sebaliknya.
SIKM berlaku jika masyarakat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju wilayah di luar aglomerasi Jabodetabek dan sebaliknya. /Muhammad Bagja/PR BEKASI

MEDIA JABODETABEK - Buat masyarakat yang akan masuk dan keluar Kota Tangerang wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terutama untuk warga luar Tangerang.

Aturan tersebut berlaku selama masa larangan mudik 6-18 Mei 2021.

Perlu Anda ketahui, SIKM tidak hanya berlaku untuk masyarakat yang bekerja di sektro formal, tapi juga nonformal dan non pekerja.

Baca Juga: Daftar Checkpoint dan Pos Penyekatan Larangan Mudik di Wilayah Jakarta

SIKM tersebut harus asli dengan dibubuhi tanda tangan dan atau cap basah dari pihak Kelurahan tempat tinggal pemohon SIKM.

"Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak," kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dikutip Mediajabodetabek.com dari situs resmi Pemkot Tangerang.

Baca Juga: Viral! Rombongan Pemudik Menggunakan Sepeda Motor Terobos Pos Penyekatan Larangan Mudik di Cikampek

"Untuk keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang. Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," tambahnya.

SIKM yang dibuat hanya berlaku satu kali perjalanan saja, jadi tidak bisa digunakan berkali-kali.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: TangerangKota.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini