MEDIA JABODETABEK - Cara pembuatan Surat Izin keluar Masuk (SIKM) selama larangan mudik 2021.
Selama libur lebaran Idul Fitri 1442 H, bagi warga yang hendak bepergian ke kota lain wajib memiliki surat SIKM.
Pemberlakukan SIKM berdasarkan surat edaran Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Akhirnya Tertangkap, Pelaku yang Menyebutkan TNI Lakukan Penyekatan Pakai Tank
SIKM ini berlaku untuk warga Jakarta yang akan melakukan kegiatan non-mudik di wilayah Jabodetabek, seperti:
1.Kunjungan keluarga yang sakit.
2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
3.Ibu hamil dengan didampingi satu orang keluarga.
4.Kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.
Artikel Rekomendasi