Menurut Bima, aturan larangan mudik di wilayah aglomerasi itu telah dimulai sejak Jumat 7 Mei 2021 lalu.
Namun meski begitu, ia masih mengizinkan masyarakat yang hendak keluar masuk wilayah Bogor untuk tujuan non mudik.
“Sekali lagi saya tegaskan yang dilarang adalah mudik. Untuk kegiatan non mudik masih diperbolehkan, apabila ada yang mendesak, seperti pekerjaan, tugas darurat, sakit dan ibu hamil,” ujar Bima.
Ia menuturkan bahwa alasan utama larangan mudik adalah berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewatkan, Ini Dia 14 Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek, 10 Mei 2021
Bima menyarankan demi mencegah terjadinya penularan virus COVID-19, silaturahmi dapat dilaksanakan secara virtual.
Sementara itu, Kapolresta Kota Bogor Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Polresta Kota Bogor sudah membentuk Satgas Khusus Kewaspadaan Pendatang dan Pemudik.
Satgas tersebut berfungsi untuk menyaring para pendatang dengan tujuan mudik dan non mudik.
Baca Juga: Pemerintah Beri Aturan Larangan Mudik, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin: Demi Keselamatan Bersama
Artikel Rekomendasi