Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Anggiat Sitohang mengatakan, pihaknya tidak mengetahui dan belum mendapat tembusan terkait kenaikan biaya administrasi pelayanan PDAM-TB.
"Itu kan harus ada persetujuan Dewan. Kenaikan tarif itu, itu kan menyangkut hajat hidup masyarakat Kota Tangerang," katanya.
Baca Juga: Tunjangan Guru Non PNS di Bawah Kemenag Belum Dibayar Selama Lima Bulan
Anggiat menegaskan, kenaikan biaya apapun pada pelayanan PDAM-TB harus melewati persetujuan DPRD Kota Tangerang terlebih dahulu dengan dimunculkannya Perda dan Perwal oleh pihal yang bersangkutan.
"Enggak boleh itu, menyangkut hidup masyarakat warga Kota Tangerang. Belum ada tembusan ke kami, bagaimana," tandasnya.***
Artikel Rekomendasi