Ada Syaratnya, Pelaksanaan Ibadah Paskah di Gereja Katedral Dibatasi Simak Disini!

- 2 April 2021, 12:40 WIB
Jumat Agung adalah mengenang pengorbanan Yesus di Kayu Salib, diperingati menjelang perayaan Paskah 2021 yang jatuh pada Minggu, 4 April mendatang.
Jumat Agung adalah mengenang pengorbanan Yesus di Kayu Salib, diperingati menjelang perayaan Paskah 2021 yang jatuh pada Minggu, 4 April mendatang. /PIXABAY/congerdesign

MEDIA JABODETABEK – Terkait ibadah perayaan Paskah di Gereja Katedral, Susyana Suwadie selaku Humas Keuskupan Agung Gereja Katedral, Jakarta, menyampaikan kapasitasnya dibatasi menjadi 20 persen atau 309 kursi.

Dari 309 kursi tersebut dibagi menjadi beberapa bagian, 200 orang beribadah di dalam gereja dan 109 orang beribadah di Plaza Maria.

Baca Juga: Terkait Penghentian BST, Wakil Ketua DPR RI minta Kemensos Mempertimbangkannya Lagi

Baca Juga: Aksi Koboi Jalanan Terjadi di Duren Sawit, Pengemudi Mobil Toyota Fortuner Todongkan Senjata Api

Susyana juga menyampaikan umat yang akan melaksanakan ibadah Trihari Suci pada 2-4 April 2021 secara offline harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

“Kapasitas 20 persen sejak Pandemi hingga sekarang, sekitar 309 orang dan itu umat yang memang bukan lintas paroki tetapi umat yang sudah terdaftar di Katedral,” ujar Susyana, sebagaimana dikutip Mediajabodetabek.com dari laman ANTARA, Jumat, 2 April 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut JakLingko Bisa Pangkas Biaya Transportasi Masyarakat

Baca Juga: Lirik Lagu Jepang Terbaru ‘Film Out’ oleh BTS, Makna Lagunya Dalam Banget Lho!

Pelaksanaan ibadah di Katedral juga menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x