Mudik Dilarang, Layanan di Terminal Jatijajar Akan Berhenti Operasional Pada Tanggal 6 Hingga 17 Mei 2021

- 1 April 2021, 14:25 WIB
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.*
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.* /AMIR FAISOL/PR
 
MEDIA JABODETABEK - Layanan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan antar-kota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Jatijajar akan diberhentikan sementara mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
 
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana pada Kamis 1 April 2021 di Depok.
 
 
"Ini merupakan hasil rapat dalam forum Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat," ungkap Dadang sebagaimana dikutip oleh Media Jabodetabek dari laman ANTARA.
 
Dadang menghimbau masyarakat untuk tidak mudik sebelum dan sesudah tanggal tersebut karena pandemi COVID-19 belum selesai hingga kini.
 
 
Namun demikian, pemberhentian layanan sementara di Terminal Jatijajar dikecualikan untuk penumpang yang keadaannya terdesak.
Bagi warga yang memiliki keperluan sangat mendesak seperti ada kerabat yang meninggal dan lainnya, dibuka pelayanan di Terminal Pulo Gebang.
 
"Kebijakan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang dalam keadaan mendesak sebab layanan bus AKAP dan AKDP tetap disediakan. Layanan bus bagi warga yang terdesak dibuka di Terminal Pulo Gebang," ujar Dadang.
 
 
Dadang juga mengungkapkan bahwa pihaknya kini masih menunggu aturan secara teknis dari pemerintah pusat. Termasuk pengaturan adanya penyekatan atau cek poin.
 
"Saya berharap warga Depok bisa memaklumi kondisi ini. Sebab ini demi kebaikan bersama dalam mengendalikan penularan COVID-19," katanya.
 
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengajak warga Depok untuk mematuhi aturan pemerintah pusat terkait larangan mudik yang berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.
 
 
"Himbauan dari pemerintah harus dipatuhi demi menjaga keamanan dan kesahatan kita semua," ujar Imam.
 
Menurut Imran, larangan mudik tersebut merupakan keputusan yang tepat, karena kegiatan mudik berisiko memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19.
 
 
Imam juga mengungkapkan kalau pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mudik.
 
“Ini peraturan dari pusat tinggal diteruskan saja, himbauan Pak Wali Kota kan sudah kepada kita, ASN jangan sampai pulang mudik," ucap Imam.
 
Pemberhentian layanan bus pada 6 hingga 17 Mei 2021 menanggapi larangan mudik yang telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Effendy.
 
 
Pemerintah pusat juga memutuskan peniadaan libur panjang Lebaran 2021 agar Program Vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung optimal.
 
"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," ungkap Muhadjir.
 
 
Keputusan itu berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. 
 
Namun demikian hingga kini, belum ada aturan yang diberlakukan bagi warga untuk pulang kampung atau mudik sebelum tanggal itu.***
 

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x