Pemkab Bogor Belum Ijinkan Taman untuk Dikunjungi

- 24 Maret 2021, 10:29 WIB
sejumlah anak muda memanfaat kan fasilitan panjat dinding di salah satu Mall di Bogor
sejumlah anak muda memanfaat kan fasilitan panjat dinding di salah satu Mall di Bogor /Antara Foto/Arif Firmansyah

Baca Juga: Dinilai Efektif Turunkan Kasus Positif Covid-19, DKI perpanjang PPKM Mikro

Baca Juga: Tidak Memiliki Izin, Produsen Usaha Beton di Jakarta Selatan Dibongkar Paksa Oleh Satpol PP

Baca Juga: Revitalisasi TIM Tahap 2 dijadwalkan Rampung Desember 2021

Bagi penyelenggara resepsi dilarang menggelar acara hiburan seperti live musik, jumlah tamu undanganpun dibatasi masimal 150 orang

"Tidak diperbolehkan menampilkan acara hiburan berupa live music dan sejenisnya. Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kecamatan," kata Ade Yasin.

 

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini