Baca Juga: Dinilai Efektif Turunkan Kasus Positif Covid-19, DKI perpanjang PPKM Mikro
Baca Juga: Tidak Memiliki Izin, Produsen Usaha Beton di Jakarta Selatan Dibongkar Paksa Oleh Satpol PP
Baca Juga: Revitalisasi TIM Tahap 2 dijadwalkan Rampung Desember 2021
Bagi penyelenggara resepsi dilarang menggelar acara hiburan seperti live musik, jumlah tamu undanganpun dibatasi masimal 150 orang
"Tidak diperbolehkan menampilkan acara hiburan berupa live music dan sejenisnya. Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kecamatan," kata Ade Yasin.
Artikel Rekomendasi