MEDIA JABODETABEK- Sejak diberlakukannya PSBB di pertengahan tahun 2020, sejumlah taman umum di Bogor yang biasa digunakan masyarakat untuk berekreasi terpaksa di tutup.
dilansir dari Antara, hingga kini, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa berlaku PSBB hingga 5 April 2021, taman-taman tersebut masih belum diperbolehkan untuk dikunjungi.
"Taman umum ditutup," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 443/215/Kpts/Per-UU/2021, Selasa kemarin 23 Maret 2021 seperti dikutip Media Jabodetabek dari Antara.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini Rabu, 24 Maret 2021
Baca Juga: Belajar Tatap Muka akan Diuji Cobakan di Perguruan Tinggi
Di lain sisi sejak dilaksanakannya program vaksinasi Covid-19, Pemkab bogor telah memperbolehkan beberapa kegiatan yang sebelumnya dilarang seperti operasional bisokop dan uji coba tatap muka pembelajaran sekolah.
Pemkab Bogor melalui SK perpanjangan PSBB dan pemberlakukan PPKM Mikro yang dikeluarkan Ade Yasin juga sudah memberikan kelonggaran untuk beberapa kegiatan seperti resepsi pernikahan dan khitan.
Namun demikian kelonggaran tersebut juga dibarengi dengan syarat-syarat khusus bagi mesyarakat yang hendak menggelar resepsi pernikahan.
Artikel Rekomendasi