Tidak Memiliki Izin, Produsen Usaha Beton di Jakarta Selatan Dibongkar Paksa Oleh Satpol PP

- 23 Maret 2021, 16:41 WIB
ilustrasi pembongkaran beton
ilustrasi pembongkaran beton /Foto: polri.go.id/Polrestro Tangerang/

MEDIA JABODETABEK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melaksanakan ketertiban pelaku usaha yang memproduksi beton atau concrete batching plant di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hal ini dilakukan karena melanggar zonasi dan perizinan. “Usaha ini tidak sesuai zonasi, kedua izin-izinnya sudah tidak ada," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dikutp Mediajabodetabek.com dari ANTARA, Selasa 23 Maret 2021.

Menurut Arifin sejak Desember 2020 sudah memberikan dua kali surat peringatan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sampai akhirnya penyegelan.

Baca Juga: Klik Link Berikut Untuk Login Tata Cara dan pendaftaran SPAN PTKIN

Baca Juga: Lirik Lagu M.I.A - Afgan feat Jackson Wang GOT7 Lengkap dengan Terjemahannya

Baca Juga: Guru yang Viral Karena Unggah Video dan Foto Jalan Rusak di Sukabumi Didatangi Oleh Kang Dedi, Ada Apa ?

Sebenarnya pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar memberhentikan kegiatan & segera relokasi tempat pembuatan beton tersebut. Demikian sampai adanya penertiban tidak ada niat baik untuk melakukan pemindahan.

"Namun sampai dengan hari ini tidak ada niat baik untuk melakukan pemindahan," keluh Ariffin.

Ariffin dan petugas Satpol PP lainnya melakukan pembongkaran setelah menerima rekomendasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sejak Januari 2021 lalu. 

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x