Pemkab Bogor Belum Ijinkan Taman untuk Dikunjungi

- 24 Maret 2021, 10:29 WIB
sejumlah anak muda memanfaat kan fasilitan panjat dinding di salah satu Mall di Bogor
sejumlah anak muda memanfaat kan fasilitan panjat dinding di salah satu Mall di Bogor /Antara Foto/Arif Firmansyah

MEDIA JABODETABEK- Sejak diberlakukannya PSBB di pertengahan tahun 2020, sejumlah taman umum di Bogor yang biasa digunakan masyarakat untuk berekreasi terpaksa di tutup.

dilansir  dari Antara, hingga kini, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa berlaku PSBB hingga 5 April 2021, taman-taman tersebut masih belum diperbolehkan untuk dikunjungi.

"Taman umum ditutup," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 443/215/Kpts/Per-UU/2021, Selasa kemarin 23 Maret 2021 seperti dikutip Media Jabodetabek dari Antara.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini Rabu, 24 Maret 2021

Baca Juga: Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Hari Ini, Rabu 24 Maret 2021

Baca Juga: Belajar Tatap Muka akan Diuji Cobakan di Perguruan Tinggi

Di lain sisi sejak dilaksanakannya program vaksinasi Covid-19, Pemkab bogor telah memperbolehkan beberapa kegiatan yang sebelumnya dilarang seperti operasional bisokop dan uji coba tatap muka pembelajaran sekolah.

Pemkab Bogor melalui SK perpanjangan PSBB dan pemberlakukan PPKM Mikro yang dikeluarkan Ade Yasin juga sudah memberikan kelonggaran untuk beberapa kegiatan seperti resepsi pernikahan dan khitan.

Namun demikian kelonggaran tersebut juga dibarengi dengan syarat-syarat khusus bagi mesyarakat yang hendak menggelar resepsi pernikahan.

Baca Juga: Dinilai Efektif Turunkan Kasus Positif Covid-19, DKI perpanjang PPKM Mikro

Baca Juga: Tidak Memiliki Izin, Produsen Usaha Beton di Jakarta Selatan Dibongkar Paksa Oleh Satpol PP

Baca Juga: Revitalisasi TIM Tahap 2 dijadwalkan Rampung Desember 2021

Bagi penyelenggara resepsi dilarang menggelar acara hiburan seperti live musik, jumlah tamu undanganpun dibatasi masimal 150 orang

"Tidak diperbolehkan menampilkan acara hiburan berupa live music dan sejenisnya. Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kecamatan," kata Ade Yasin.

 

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini