Dua Orang pembawa Sabu Dibekuk di Pelabuhan Tanjung Priok

- 20 Maret 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi, Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan BNNP Kalbar
Ilustrasi, Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan BNNP Kalbar /Dika Febriawan/Warta Pontianak

MEDIA JABODETABEK - Polres Pelabuhan Tanjung Priok tangkap penumpang kapal motor Lawit yang membawa narkoba jenis sabu.

Dua orang penumpang Kapal Motor (KM) Lawit  itu berinisial MRR dan M.

Hal ini berawal dari laporan petugas yang melaporkan ketika sedang memeriksa barang bawaan.

Baca Juga: Ramadhan Akan Tiba, Polda Metro Jaya Tak Izinkn Sahur On The Road

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari anggota Pospol Pelni yang tengah melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang akan turun dari KM Lawit yang berasal dari Pontianak,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, seperti yang dikutip Media Jabodetabek dari PMJ News.

Baca Juga: Siap-Siap, Pemerintah Akan Buka Pendaftaran Calon ASN Pada April Mendatang

Putu Kholis mengatakan bahwa para tersanka telah mengakui perbuatannya.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, tersangka ini benar telah mengakui bahwa barang haram tersebut milik seorang warga binaan lapas di wilayah Semarang. Saat ini sudah diketahui, pemiliknya ini bernama Gofal,” sambungnya.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 5 April 2021

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x