Waspada ! Mulai 23 Maret 2021, Kamera Tilang Elektronik Bisa Tilang Kendaraan Luar Jakarta

- 17 Maret 2021, 21:50 WIB
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 9 November 2018.
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 9 November 2018. /Rivan Awal Lingga/Antara

Total jumlah kamera sebanyak 240 kamera dan 98 diantaranya ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Asyik ! Warga Jakarta Sebentar Lagi Akan Punya Fasilitas Olahraga Bertaraf Internasional

Saat ini kamera tilang Elektronik yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya kurang lebih 150 titik selama 2021.

Sebanyak 57 kamera sudah dioperasikan oleh Polda Mtero Jaya, dan 41 tambahan kamera akan diluncurkan pada 23 Maret.

Untuk langkah selanjutnya, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan proposal untuk hibah kamera ELTE ke Pemprov DKI Jakarta sebanyak 60 kamera.

Baca Juga: Link Video Syur di Salah Satu Hotel di Bogor Tersebar, Polisi Selidiki Kasusnya

"Jadi targetnya kalau ini berjalan dengan baik, maka di tahun 2021 ini di Jakarta akan ada 150 titik kamera ETLE," jelas Sambodo.

Penerapan tilang elektronik secara nasional ini merupakan salah satu program yang digagas oleh Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Saat ini yang sudah menerapkan tilang elektronik sudah ada tiga Polda yakni Polda Metro Jaya, Polda DIY dan Polda Jawa Timur.

Polda lainnya yang akan segera menerapkan tilang elektronik dalam waktu dekat ini adalah, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini