Waspada ! Mulai 23 Maret 2021, Kamera Tilang Elektronik Bisa Tilang Kendaraan Luar Jakarta

- 17 Maret 2021, 21:50 WIB
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 9 November 2018.
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 9 November 2018. /Rivan Awal Lingga/Antara


MEDIA JABODETABEK - Buat Anda yang mengendarai kendaraan dari luar Jakarta, mulai 23 Maret 2021 harus berhati-hati.

Karena Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan sistem tilang Eklektronik (elektronic traffic law encforcement/ETLE) yang akan diluncurkan secara nasional.

Dengan diluncurkannya kamera tersebut bisa menindak kendaraan berplat nomor dari luar Jakarta jika melakukan pelanggaran lalulintas di Jakarta.

Baca Juga: Hati-hati, Usai Vaksinasi, Kemenkes Tidak Menyarakan Uji Antibodi Secara Mandiri

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalulintas Polda Mtero Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Pada ETLE nasional ini mudah-mudahan nanti kita b isa ada penindakan terhadap kendaraan dengan plat luar kota. Ini kebaruannya dari sistem ETLE nasional," ujar Sambodo, dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA, Rabu 17 Maret 2021.

Sambodo mencontohkan, jika kendaraan dari Jakarta melanggar di Surabaya, nantinya surat tilang tetap dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar pada identitas kendaraan tersebut.

Baca Juga: Duh, Anies Baswedan Berangkat Kerja Naik MRT. Banjir Pujian Dari warganet

"Kalau ada plat B yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap atau pelat F, plat L dan plat luar Jakarta yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirimkan dan akan disampaikan ke rumah walau dia berada di luar kota," jelasnya.

Pada 23 Maret nanti, 23 Polda di Indonesia direncanakan akan meluncurkan sistem tilang Elektronik secara nasional.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x