Waspada ! Mulai 23 Maret 2021, Kamera Tilang Elektronik Bisa Tilang Kendaraan Luar Jakarta

- 17 Maret 2021, 21:50 WIB
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 9 November 2018.
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 9 November 2018. /Rivan Awal Lingga/Antara


MEDIA JABODETABEK - Buat Anda yang mengendarai kendaraan dari luar Jakarta, mulai 23 Maret 2021 harus berhati-hati.

Karena Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan sistem tilang Eklektronik (elektronic traffic law encforcement/ETLE) yang akan diluncurkan secara nasional.

Dengan diluncurkannya kamera tersebut bisa menindak kendaraan berplat nomor dari luar Jakarta jika melakukan pelanggaran lalulintas di Jakarta.

Baca Juga: Hati-hati, Usai Vaksinasi, Kemenkes Tidak Menyarakan Uji Antibodi Secara Mandiri

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalulintas Polda Mtero Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Pada ETLE nasional ini mudah-mudahan nanti kita b isa ada penindakan terhadap kendaraan dengan plat luar kota. Ini kebaruannya dari sistem ETLE nasional," ujar Sambodo, dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA, Rabu 17 Maret 2021.

Sambodo mencontohkan, jika kendaraan dari Jakarta melanggar di Surabaya, nantinya surat tilang tetap dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar pada identitas kendaraan tersebut.

Baca Juga: Duh, Anies Baswedan Berangkat Kerja Naik MRT. Banjir Pujian Dari warganet

"Kalau ada plat B yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap atau pelat F, plat L dan plat luar Jakarta yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirimkan dan akan disampaikan ke rumah walau dia berada di luar kota," jelasnya.

Pada 23 Maret nanti, 23 Polda di Indonesia direncanakan akan meluncurkan sistem tilang Elektronik secara nasional.

Total jumlah kamera sebanyak 240 kamera dan 98 diantaranya ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Asyik ! Warga Jakarta Sebentar Lagi Akan Punya Fasilitas Olahraga Bertaraf Internasional

Saat ini kamera tilang Elektronik yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya kurang lebih 150 titik selama 2021.

Sebanyak 57 kamera sudah dioperasikan oleh Polda Mtero Jaya, dan 41 tambahan kamera akan diluncurkan pada 23 Maret.

Untuk langkah selanjutnya, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan proposal untuk hibah kamera ELTE ke Pemprov DKI Jakarta sebanyak 60 kamera.

Baca Juga: Link Video Syur di Salah Satu Hotel di Bogor Tersebar, Polisi Selidiki Kasusnya

"Jadi targetnya kalau ini berjalan dengan baik, maka di tahun 2021 ini di Jakarta akan ada 150 titik kamera ETLE," jelas Sambodo.

Penerapan tilang elektronik secara nasional ini merupakan salah satu program yang digagas oleh Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Saat ini yang sudah menerapkan tilang elektronik sudah ada tiga Polda yakni Polda Metro Jaya, Polda DIY dan Polda Jawa Timur.

Polda lainnya yang akan segera menerapkan tilang elektronik dalam waktu dekat ini adalah, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini