Berikut ini pembatan yang berlaku di DKI Jakarta yang merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 19
Tahun 2021.
1.Semua kegiatan tempat kerja/perkantoran baik milik swasta, BUMN, BUMD serta instansi pemerintah 75% menerapkan kerja di rumah atau work form home, sedangkan 25% bekerja di kantor.
Baca Juga: Buat Pengguna Motor Matic Harus Tahu Tanda dan Penyebab V-belt Cepat Putus
2.Sektor energi, komunkasi, keuangan, pasar rakyat, toko dan swalayan beroperasi 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta pengaturan jamoperasional.
3.Konstruki beroperasi 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4.Aktivitas belajar dan mengajar dilakukan dengan cara online.
5.Untuk kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya berkapasita 25% waktu layanan maksimal sampai pukul 19:00 WIB, sedangkan untuk layanan makan minum yang dibawa pulang mengikuti jam operasional restoran.
Baca Juga: 4 Langkah Mencegah Menyakiti Diri Sendiri, Apa Itu ?
6.Tempat ibadah atau kegiatan ibadah hanya 50% dari total kapasitas.
7.Pelayanan kesehatan beroperasi 100%.
Artikel Rekomendasi