Senin 11 Sampai 25 Januari 2021 Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Ini Pembatasan Aktivitas Yang Berlaku

- 10 Januari 2021, 11:49 WIB
DKI Jakarta terapkan PSBB ketat
DKI Jakarta terapkan PSBB ketat /Facebook Pemprov DKI Jakarta/

Berikut ini pembatan yang berlaku di DKI Jakarta yang merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 19
Tahun 2021.

1.Semua kegiatan tempat kerja/perkantoran baik milik swasta, BUMN, BUMD serta instansi pemerintah 75% menerapkan kerja di rumah atau work form home, sedangkan 25% bekerja di kantor.

Baca Juga: Buat Pengguna Motor Matic Harus Tahu Tanda dan Penyebab V-belt Cepat Putus

2.Sektor energi, komunkasi, keuangan, pasar rakyat, toko dan swalayan beroperasi 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta pengaturan jamoperasional.

3.Konstruki beroperasi 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4.Aktivitas belajar dan mengajar dilakukan dengan cara online.

5.Untuk kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya berkapasita 25% waktu layanan maksimal sampai pukul 19:00 WIB, sedangkan untuk layanan makan minum yang dibawa pulang mengikuti jam operasional restoran.

Baca Juga: 4 Langkah Mencegah Menyakiti Diri Sendiri, Apa Itu ?

6.Tempat ibadah atau kegiatan ibadah hanya 50% dari total kapasitas.

7.Pelayanan kesehatan beroperasi 100%.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini