MEDIA JABODETABEK-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin 11 sampai 25 Januari 2021 menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kanal youtube Pemprov DKI Jakarta Sabtu 9 Januari 2021.
Penerapan PSBB ketat di Jakarta menurut Anies angka kasus aktif di DKI Jakarta sampai saat ini mencapai 17.382 kasus.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
PSBB yang diterapkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.
Dimana, Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pada hari Rabu 6 Januari 2021 mengumumkan pengetatan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.
Dikatakan oleh Anies, dengan adanya penerapan PSBB ketat di wilayah DKI Jakarta diharapkan supaya kasus aktif dan penularan virus menurun.
Baca Juga: Dilarang Mengobrol di Transportasi Umum, Ini Alasannya
Dengan adanya PSBB ketat, maka aktivitas masyarakat termasuk tempat ibadah, sekolah dan tempat kerja dibatasi.
Artikel Rekomendasi