Apakah Hari Ini Kawasan Puncak Berlaku Ganjil Genap? Berikut Jadwal Lengkap Dengan Titik Penyekatannya

17 Juni 2022, 09:30 WIB
Ilustras/Ganjil Genap /Instagram/@tmcpolresbogor

MEDIA JABODETABEK - Kepolisian bakal menerapkan sistem ganjil genap di Puncak pada tanggal 17 Juni 2022 hingga 19 Juni 2022.

Adanya sistem ganjil genap hari Jum'at hingga Minggu diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.

Seperti diketahui, hari ini adalah tanggal 17 Juni 2022 dan itu artinya akan diberlakukan sistem ganjil genap oleh pihak kepolisian lalu lintas.

Adapun tujuan ganjil genap yaitu untuk mengatasi kemacetan di jalur Puncak saat hari libur.

Sistem ganjil genap pada hari ini dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berakhir pada 19 Juni 2022 pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Resep Minuman yang Bantu Lancarkan Peredaran Darah Menurut dr. Zaidul Akbar Lengkap Dengan Manfaat Lain

Perihal titik penyekatan sistem ganjil genap yang berlaku di kawasan Puncak yaitu ada di:

• Simpang Gadog

• Pasir Angin

• Rainbow Hills

• Penutupan Arus Bendungan

• Gate Tol Ciawi

• Cibanon

• Sentul Utara

• Bellanova

Baca Juga: 5 Objek Wisata di Depok yang Cocok untuk Mengisi Liburan Akhir Pekan

Bagi Anda yang ingin melewati titik penyekatan tersebut tapi tidak menyesuaikan dengan tanggal yang berlaku, maka bersiaplah untuk diminta putar balik oleh petugas.

Ya, ingat tanggal 17 merupakan tanggal ganjil, 18 merupakan tanggal genap, dan 19 merupakan tanggal ganjil.

Untuk aturan one way secara situasional atau satu arah akan diberlakukan apabila terjadi kemacetan di daerah Puncak selama tanggal 17 hingga 19 Juni 2022.

Karena pihak kepolisian lalu lintas pun selalu melihat atau memantau kepadatan lalu lintas dan volume kendaraan di jalur Puncak.***

 

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: TMC Polres Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler