Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Catat Jam Pemberlakuannya

16 Juni 2022, 13:37 WIB
ilustrasi Ganjil Genap DKI Jakarta /twitter/TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Sanksi tilang di 25 titik kawasan ganjil genap DKI Jakarta mulai diberlakukan sejak 13 Juni 2022.

Sosialisasi penerapan ganjil genap pun telah dilakukan sejak sepekan ke belakang dan 13 ruas jalan dari 25 titik Ganjil Genap tersebut sebelumnya telah aktif menerapkan sanksi tilang.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, 12 ruas jalan tambahan penegakan hukum dengan sanksi tilang dimulai Senin, 13 Juni 2022.

Dia menegaskan, pemberlakuan ganjil genap untuk efisiensi dari kendaraan pribadi ke angkutan umum bukan untuk memindahkan mobilitas ke ruas jalan alternatif.

Baca Juga: Ganjil Genap Puncak Bogor dan Sentul Mulai Kapan? Berikut Update Gage di 8 Titik Pemeriksaannya

Berikut ruas jalan yang memberlakukan sanksi tilang ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan,

2. Jalan Gajah Mada,

3. Jalan Hayam Wuruk,

4. Jalan Majapahit,

5. Jalan Medan Merdeka Barat,

6. Jalan MH Thamrin,

7. Jalan Jenderal Sudirman,

8. Jalan Sisingamangaraja,

9. Jalan Panglima Polim,

10. Jalan Fatmawati,

Baca Juga: Jadwal Piala Presiden Hari Ini Kamis, 16 Juni 2022: Bali United Vs Bhayangkara FC dan Persita Vs PSS Sleman

11. Jalan Suryopranoto,

12. Jalan Balikpapan,

13. Jalan Kyai Caringin,

14. Jalan Tomang Raya,

15. Jalan Jenderal S Parman,

16. Jalan Gatot Subroto,

17. Jalan MT Haryono,

18. Jalan HR Rasuna Said,

19. Jalan DI Pandjaitan,

20. Jalan Jenderal A Yani,

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: 18 Ucapan atau Kata-kata Welcome Juli 2022: Semoga Segala Kebaikan Akan Datang di Bulan Juli

Ketentuan ini tidak berlaku untuk:

• Kendaraan bertanda khusus warga penyandang disabilitas,

• Ambulans,

• Pemadam kebakaran,

• Pengangkut tabung oksigen,

• Pengangkut logistik.

Sebagai informasi, jika Anda melanggar peraturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berisikan tentang denda maksimal Rp 500 ribu bagi pelanggar sistem ganjil genap.

penerapan ganjil genap di 26 titik ganjil genap akan berlaku pada periode Senin sampai Jumat. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya ganjil genap tidak berlaku.

Untuk jam operasional ganjil genap Jakarta yaitu dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, lalu dilanjut lagi dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Tags

Terkini

Terpopuler