Jangan Sampai Terjebak, Catat Jadwal Ganjil Genap Bogor Hari ini Sabtu Minggu, Simak 7 Titik Berikut

19 Februari 2022, 18:07 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor dan Sentul 28 Januari 2022, Oneway Apakah Masih Berlaku? /twitter @TMCPolresBogor

MEDIA JABODETABEK - Catat jadwal ganjil genap Bogor hari ini Sabtu dan Minggu 19-20 Februari 2022.

Ganjil genap di Kota Bogor berlaku saat akhir pekan, mulai Jumat sampai Minggu.

Sistem ganjil genap diberlakukan selama PPKM Level 3 di Kota Bogor.

Baca Juga: Ingat! Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap Hari ini 19 Februari 2022, Berikut Titiknya

Selama penerapan ganjil genap ada tujuh titik yang tersebar di Gerbang Tol Bogor, Simpang Baranangsiang, Simpang Batutulis, Jalan Veteran, Simpang Jembatan Merah, Air Mancur dan putaran RM Bumi Aki yang ada di Jalan Pajajaran.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan, jam ganjil genap berlaku selama 24 jam.

"Waktunya berlaku selama 24 jam dimulai dari pagi tapi menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas," kata Galih kepada Wartawan Jumat 18 Februari 2022.

Baca Juga: Terbaru! Ganjil Genap Kota Bogor Hari Ini Sabtu Sampai Minggu, 19 - 20 Februari 2022: Simak Ketentuanya Disini

Galih menambahkan, pemberlekaukan ganjil genap sebagai upaya Pemerintah Bogor untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

"Ganjil genap diberlakukan sebagai langkah untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan untuk menekan penyebaran Covid-19 selama PPKM Level 3," tambahnya.

Selain melakukan penyekatan pada siang hari, Polresta Bogor juga melakukan pengetatan mobilitas masyarakat dengan melakukan penutupan di beberapa ruas jalan.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor dan Sentul Hari Ini 19 Februari 2022, Sampai Minggu Malam

Adapun jalan yang akan ditutup pada malam hari jalan Pajajran yang menuju ke tugu Kujang, kawasan Sistem Satu Arah yang meliputi Jalan Otista, Jalan Ir H Juanda dan Jalan Jalak Harupat.

Ruas jalan tersebut akan ditutup mulai pukul 22.00 WIB sampai 00.00 WIB.

Kendaraan yang boleh melintas di kawasan SSA hanya kendaraan yang bersifat kendaraan kedinasan kenegaraan, ekonomi, Ambulans, mobil jenazah, pemadam, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, logistik, dan kendaraan darurat lainnya.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler