MEDIA JABODETABEK – Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul pada Sabtu, 19 Februari 2022 kembali diperpanjang.
Ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul diberlakukan sebagai upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di kawasan Puncak Bogor dan Sentul.
Dengan diberlakukannya ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor dan Sentul, mobilitas pengunjung di kawasan tersebut bisa ditekan dengan memutar balikkan kendaraan yang memiliki nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari ini 19 Februari 2022, Waspada Hujan Siang dan Sore Hari
Berlakunya sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Pemberlakuan gage ini dilakukan setiap akhir pekan dimulai pada hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga hari Minggu pukul 24.00 WIB.
Terdapat 8 titik poin pemeriksaan yang dijaga oleh aparat kepolisian dari Polres Bogor untuk mengamankan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap ini.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket XXI Film Pelangi Tanpa Warna di Jakarta Pada Hari Ini Sabtu 19 Februari 2022
Berikut adalah 8 titik poin pemeriksaan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul pada hari ini Sabtu, 19 Februari 2022. Hari ini nomor polisi Genap dilarang melintas.
Artikel Rekomendasi