Masih Berlaku Ganjil Genap Wilayah Jakarta Tanggal 5 Januari 2022, Hanya Plat Nomor Ganjil Yang Bisa Lewat

5 Januari 2022, 08:26 WIB
Ilustrasi ganjil genap|Masih Berlaku Ganjil Genap Wilayah Jakarta Tanggal 5 Januari 2022, Hanya Plat Nomor Ganjil Yang Bisa Lewat /twitter/@TMCPoldaMetro


MEDIA JABODETABEK - Karena PPKM di Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 17 Januari 2022, maka sistem Ganjil Genap ruas jalan di Jakarta masih tetap diberlakukan.

Untuk semua pengendara yang hendak bepergian menggunakan mobil di Jakarta, hendaknya perhatikan plat nomor kendaraan Anda.

Hari ini tanggal 5 Januari 2022 adalah tanggal ganjil, pastikan plat nomor Anda berplat nomor ganjil.

Baca Juga: Daftar 11 Film yang Akan Tayang di Bioskop Indonesia Bulan Januari 2022, Salah Satunya Ada Teluh

Kawasan ganjil genap belum ada penambahan yakni tetap 13 titik yang tersebar di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Pemberlakuan ganjil genap ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, Pemadam, Angkot, taksi dan kendaraan darurat lainnya.

Ganjil genap ini diberlakukan bertujuan untuk menekan terjadinya potensi penyebaran virus Covid-19, terlebih lagi ada varian baru yaitu Omicron yang sudah mulai masuk Indonesia.

Ganjil genap diberlakukan dari hari Senin sampai jumat, tidak berlaku untuk hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional.

Baca Juga: Film Insidious 5: The Dark Realm Kapan Tayang di Indonesia? Cek Tanggal Rilis dan Sinopsisnya

Untuk jam operasional pagi mulal dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampal 21.00 WIB.

Berikut adalah daftar 13 titik kawasan garjil genap yang tersebar di jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan :

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Pangima Polim

5. Jalan Fatmawati

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan LetJen S Parman

Baca Juga: Update Daftar Harga Tiket Dufan Ancol Terbaru 2022: Untuk Periode Pembelian 1 Sampai 9 Januari

&. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11, Jalan Di Panjaltan

12. Jalan Jenderal A Yani

13. Jalan Gunung Sahari

Jika terdapat kendaraan yang melanggar di kawasan gajil genap maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler