Info Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 3 Oktober 2021, Pelanggar Bisa Dikenakan Sanksi Tilang

3 Oktober 2021, 08:11 WIB
Info Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 3 Oktober 2021, Pelanggar Bisa Dikenakan Sanksi Tilang /facebook/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Dalam kebijakan ganjil genap di Jakarta petugas kini langsung menindak para pengendara yang kedapatan melanggar.

Ganjil genap di Jakarta hari ini berlaku dengan pembatasan untuk kendaraan roda empat yang berada di ruas Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

Sejak pagi di kawasan menuju Jalan Sudirman, yaitu Bundaran Senayan, petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, serta Dishub berjaga di lokasi.

Petugas memantau kendaraan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Info Ganjil Genap Bogor di Jalur Puncak dan Sentul Hari Ini 3 Oktober 2021

Baca Juga: Perhatian, 3 Oktober 2021, Ganjil Genap Jakarta Hari ini Minggu Masih Berlaku

Kendaraan yang pelat nomornya kedapatan tidak sesuai dengan ketentuan, mereka tidak diputar arah oleh petugas, melainkan dibiarkan melintas namun langsung ditilang.

Petugas baru menyetop kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap setelah para kendaraan melewati penghalang yang bertuliskan 'Pengendalian Mobilitas Ganjil Genap Pukul 06.00 WIB S/D 20.00 WIB'

Kendaraan yang melanggar itu dialihkan ke tepi jalan untuk diberikan sanksi penilangan oleh petugas.

"Iya (nggak diputar balik), langsung ditilang,” kata salah satu polisi yang melakukan penilangan, dikutip dari laman Korlantas Polri pada Minggu, 3 Oktober 2021.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 2 Oktober 2021 Full Episode: Sosok Irvan Terungkap dan Kini Mencari Andin

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 1 Oktober 2021 Full Episode Tanpa Iklan: Linda, Istri Felix Dapat Ancaman

Sementara itu, bagi pengendara yang membawa mobil listrik atau motor diperbolehkan melintas menuju Jalan Sudirman.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan dengan sistem ganjil genap Polda Metro Jaya di sejumlah titik di Jakarta berlaku pada pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

Sementara itu, Operasi Patuh Jaya 2021 juga turut digelar selama dua pekan yang sudah dimulai pada 20 September yang selaras dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

Berbeda dari operasi tahun sebelumnya, Operasi Patuh Jaya 2021 ini lebih difokuskan dalam penindakan protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: Ramalan Jodoh Weton Minggu Pahing, 3 Oktober 2021: Jika Menikah Rumah Tangga akan Harmonis

Baca Juga: Prediksi Persebaya VS PSIS Semarang Hari Ini 3 Oktober 2021, Lengkap dengan Jadwal dan Head to Head

“Operasi Patuh Jaya 2021 di samping ingin meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan COVID-19 sehingga dapat mewujudkan keamanan, kesehatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas serta memutus mata rantai COVID-19,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Adapun dasar hukum yang dipakai dalam memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta yaitu tertuang di Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dan juga terdapat di Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler