MEDIA JABODETABEK - Tersedia lima lokasi SIM keliling di Jakarta yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Hari ini, atau tepatnya 1 Oktober 2021 SIM keliling dibuka untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dikutip dari akun resmi Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM keliling DKI Jakarta tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, hingga Jakarta Pusat.
Untuk dapat mengakses SIM keliling, masyarakat cukup melengkapi persyaratan yang diperlukan sebelum ke lokasi gerai SIM.
Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2021, Ini 5 Quotes Populer Dari Para Tokoh Nasional
Baca Juga: Tanggal 1 Oktober Hari Apa, Memperingati Apa dan Ada Peristiwa Apa Saja, Berikut Daftarnya
Persyaratannya yaitu meliputi foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), foto kopi SIM lama, dan bukti surat keterangan sehat.
Layanan SIM keliling wilayah Jakarta ini hanya dapat melakukan perpanjangan SIM yang masih berlaku, dan hanha untuk SIM A dan SIM C.
Sedangkan untuk jenis SIM B, pada layanan SIM keliling Polda Metro Jaya ini tidak dapat diperpanjang, karena terdapat persyaratan dokumen yang berbeda.
Artikel Rekomendasi