Tak Perlu Datang ke Satpas, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Senin 13 September 2021

- 13 September 2021, 08:18 WIB
Ilustrasi SIM keliling wilayah DKI Jakarta
Ilustrasi SIM keliling wilayah DKI Jakarta /Twitter / korlantas Polda metro jaya/

MEDIA JABODETABEK - Tidak perlu datang ke Satpas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), karena Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima layanan SIM keliling di lokasi berbeda di Jakarta.

Layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.

Hari ini, Senin, 13 September 2021, layanan SIM keliling tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat hingga Jakarta Pusat.

Untuk dapat mengaksesnya, masyarakat cukup mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan saat ingin ke lokasi gerai SIM keliling.

Persyaratannya adalah foto kopi KTP, foto kopi SIM lama, surat keterangan sehat dari dokter serta mengisi formulir permohonan di gerai SIM keliling.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Sabtu 11 September 2021 Dibuka Sampai Sore, Ini Lokasinya

Layanan SIM keliling Jakarta ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk SIM A dan SIM C.

Untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemegang SIM harus pergi ke lokasi yang ditentukan polisi untuk mengajukan SIM baru.

Sedangkan untuk jenis SIM B, pada layanan SIM keliling Polda Metro Jaya ini tidak dapat diperpanjang, karena diperlukan dokumen yang berbeda.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x