MEDIA JABODETABEK - Tidak perlu datang ke Satpas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), karena Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima layanan SIM keliling di lokasi berbeda di Jakarta.
Layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Hari ini, Senin, 13 September 2021, layanan SIM keliling tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat hingga Jakarta Pusat.
Untuk dapat mengaksesnya, masyarakat cukup mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan saat ingin ke lokasi gerai SIM keliling.
Persyaratannya adalah foto kopi KTP, foto kopi SIM lama, surat keterangan sehat dari dokter serta mengisi formulir permohonan di gerai SIM keliling.
Layanan SIM keliling Jakarta ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk SIM A dan SIM C.
Untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemegang SIM harus pergi ke lokasi yang ditentukan polisi untuk mengajukan SIM baru.
Sedangkan untuk jenis SIM B, pada layanan SIM keliling Polda Metro Jaya ini tidak dapat diperpanjang, karena diperlukan dokumen yang berbeda.
Artikel Rekomendasi