MEDIA JABODETABEK - Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan ganjil genap pada akhir pekan.
Pemberlakukan ganjil genap di Bogor mulai Sabtu 19 dan 20 Juni 2021 sebagai uji coba penerapan.
Kebijakan ganjil genap pada kahir pekan di Bogor untuk membatasi aktivitas masyarakt di wilayah Bogor Jawa Barat.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Penangkapan Anji, LGN Usul Dekriminalisasi Pemanfaatan Ganja
Hal ini dilakukan karena kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan dalam beberapa pekan terkahir ini.
"Pada penerapan ganji genap bagi kendaraan bermotor, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada kalender," ucap Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dikutip Mediajabodetabek.com dari Antara.
Bagi masyarakat Bogor maupun laur Kota Bogor yang nomor plat kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap akan diputarbalik arah.
Baca Juga: 4 Kelompok Pelaku Pungli di Tanjung Priok Ditangkap, Polisi Sita Uang Ratusan Juta
Pengecualian berlaku pada kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum daring, dan kendaraan dinas.
Adapun titik lokasi pemeriksaan ganjil genap di Bogor sebanyak 5 tempat yakni, pertigaan di depan Terminal Baranangsiang,Jalan Raya Pajajaran, Bundaran air mancur, Jembatan merah dan Jalan Empang.
Baca Juga: Smartfren Ikuti Jejak Telkomsel Mulai Uji Coba Jaringan Internet 5G
Disetiap lokasi pemeriksaan ganjil genap , akan dijaga oleh 30 personel gabungan dari Polresta, Kodim 0606, dan Pemerintah Kota Bogor.
Sementara untuk skala mikro, Polresta Bogor Kota siap memperkuat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro tingkat RT dan RW.***