Sidang Habib Rizieq Shihab, dua orang simpatisan ditahan aparat kepolisian

26 Maret 2021, 19:39 WIB
Kedatangan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aldiro /

MEDIA JABODETABEK - Aparat kepolisian membubarkan keramaian massa simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang saat itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat, 26 Maret 2021.

Dilansir Mediajabodetabek.com dari Pikiran Rakyat, terpantau kerumunan massa mulai ramai setelah waktu ibadah shalat Jumat selesai.

Massa memusatkan PN Jakarta Timur sebagai titik kumpul kerumunan sambil menyuarakan dukungan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

 Baca Juga: Tradisi Menhan Prabowo, Berikan Keris Sebagai Cinderamata Kepada Menhan Inggris

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Maret 2021 : Waduh, Mama Rosa Buang Foto Keluarga!

Personil kepolisian yang terdiri dari Polres Jakarta Timur meminta simpatisan HRS untuk tidak menciptakan kerumunan, namun massa menolak untuk tarik diri dari barisan.

"Jangan berkerumun sidang dilaksanakan offline [daring], tidak usah datang ke pengadilan," kata salah seorang anggota kepolisian dikutip Mediajabodetabek.com dari Pikiran Rakyat.

Kemudian massa tidak menuruti perintah yang dikatakan petugas. Mereka tetap berada ditempat kendati dipaksa mundur dan menjauhi pengadilan selama jalannya persidangan.

 Baca Juga: Sutradara 'John Wick' akan Menggarap Film yang Diadaptasi dari Game 'Ghost of Tsushima'

Baca Juga: Ketahuan Membawa Senjata Tajam, Sopir Kuasa Hukum HRS Diamankan Polisi

Akhirnya, aparat kepolisian memukul mundur massa dengan dua orang simpatisan HRS yang ditahan oleh petugas anti huru-hara.

Satu orang simpatisan diringkus ke sekitar area pengadilan, sedangkan yang satunya diangkut polisi menggunakan mobil kompi.

Setelahnya, sejumlah massa simpatisan HRS telah membubarkan diri dan sebagian lainnya tetap berada di pengadilan selama jalannya persidangan.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler