Polda Metro Jaya Ajukan 60 Kamera Tilang Canggih pada Pemprov DKI. Bagaimana Sih Mekanisme ETLE?

- 26 Maret 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi ETLE
Ilustrasi ETLE /NTMC

MEDIA JABODETABEK – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengajukan sejumlah 60 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kamera tilang elektronik ini adalah teknologi yang semakin berkembang dan mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas ataupun mendeteksi tindak pidana di jalanan.

Dilansir dari laman Antara, ETLE yang diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 1 Juli 2019 lalu mampu menurunkan pelanggar lalu lintas sampai 40 persen.

Baca Juga: 84 Bocah Ondel-ondel dan Manusia Silver Diciduk Satpol, Dinsos DKI Jakarta Siap Tampung untuk Pembinaan

Pemprov DKI Jakarta sejauh ini sudah menyumbang sejumlah 57 unit kamera tilang elektronik dan disebar pada beberapa lokasi jalanan protokol di Jakarta.

Sebanyak 98 kamera tilang elektronik sudah dipasang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya termasuk, 30 kamera mobile, yang melekat pada petugas untuk memantau lalu lintas di lapangan.

Sebanyak 60 kamera tilang elektronik yang diajukan ini masuk ke pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021.

Baca Juga: Peluncuran Kampung Asuh, Kolaborasi Pemprov DKI dan YPO

Pemprov DKI Jakarta memberi dukungan penuh terhadap sistem tilang elektronik, dengan harapan pengendara Jakarta semakin tertib dan pelanggaran akan menurun.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini