Hari Terakhir Pendaftaran PSE, Kominfo Imbau untuk Segera Daftarkan PSE Privat Hari ini

- 20 Juli 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi Hari Terakhir Pendaftaran PSE, Kominfo Himbau untuk Segera Daftarkan PSE Privat Hari ini.
Ilustrasi Hari Terakhir Pendaftaran PSE, Kominfo Himbau untuk Segera Daftarkan PSE Privat Hari ini. /Pixabay/Thomas Ulrich /

MEDIA JABODETABEK - Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam siaran pers No. 259/HM/KOMINFO/06/2022 tentang Pernyataan terkait Batas Waktu Kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Privat, pada Rabu, 22 Juni 2022.

Sejumlah perusahaan teknologi yang ada di Indonesia wajib untuk melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang akan berlaku hingga 20 Juli 2022.

Menurut keterangan dari Kominfo terkait tenggat waktu pendaftaran hingga hari ini, kepada PSE yang belum mendaftar, diharapkan segera daftarkan PSE secara online melalui Single Submission.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Kontainer Menabrak Pemotor di Surabaya, 1 Balita Tewas dan Ibunya Luka Parah

Apabila dalam waktu tenggat yang telah ditentukan mengalami hambatan mendaftar, Kominfo akan memberikan kesempatan bagi mereka dengan mendaftar secara manual.

"Terkait pendaftaran, kami buat kemudahan, menyediakan kontak, apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan, kami ada asistensi kita bantuin, kemarin ada beberapa yang tidak paham," ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam siaran pers di Jakarta pada Rabu, 20 Juli 2022, dikutip Mediajabodetabek.com dari YouTube Kemkominfo TV.

Menurut Semuel, Kominfo akan membantu sistem output pendaftarannya, sehingga PSE yang mendaftar secara manual, tetap ditindaklanjuti lewat OSS.

Baca Juga: Meski Tak Ikut Pramusim, Pelatih MU Tetap Ingin Cristiano Ronaldo Bertahan

"Kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terkahir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada kendala jaringan, kirimkan saja manualnya, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS," kata Samuel.

Kominfo dalam keterangan persnya, akan memantau setiap platform digital yang belum mendaftar sampai batas waktu terakhir.

"Kita punya kemampuan untuk melihat trafficnya, berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia, jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara," kata Semuel.

Baca Juga: Jelang Laga Pembuka BRI Liga 1, Leo Tupamahu Kemungkinan Absen Kontra Persija

Semuel juga menjelaskan bahwa pendaftaran PSE privat ini bertujuan untuk membangun kepercayaan kepada masyarakat sebagai pengguna platform.

Mulai hari ini, per 20 Juli 2022, bagi PSE yang belum mendaftar ke Kominfo, maka keesokan hari, yaitu 21 Juli 2022 akan diberlakukan sanksi pertama berupa teguran tertulis.

"Dari tanggal 21 besok, kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai, karena kita sebenarnya membuat kemudahan, dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun kepercayaan terhadap informasi sebenar-benarnya," kata Semuel.

Terakhir Kominfo menjelaskan, secara otomatis platform yang sudah mendaftarkan PSEnya, tidak akan masuk ke sistem pemblokiran.***

 

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: YouTube Kemkominfo TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini