MEDIA JABODETABEK - Aplikasi WhatsApp menjadi salah satu platform digital atau PSE yang belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo.
Apabila tidak juga mendaftar hingga batas waktu yang diberikan, 20 Juli 2022, WhatsApp terancam mengalami pemblokiran oleh Kominfo.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri ke Kominfo.
Baca Juga: Instagram dan WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022? Cek Faktanya di Sini
Hal ini dilakukan dalam upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna dari para PSE Lingkup Privat dan juga untuk menjaga ruang digital Indonesia.
Lantas bagaimana jika WhatsApp tidak juga mendaftar dan mengalami pemblokiran?
Berdasarkan pantauan Mediajabodetabek.com, aplikasi Telegram menjadi salah satu aplikasi bertukar pesan yang telah mendaftarkan diri ke Kominfo. Telegram telah resmi terdaftar sebagai PSE Global sejak 17 Juli 2022.
Aplikasi Telegram bisa menjadi alternatif aplikasi penyedia layanan bertukar pesan, apabila terjadi pemblokiran pada layanan WhatsApp oleh Kominfo.
Baca Juga: Resep Kwetiau Goreng ala Restoran Solaria, Anti Gagal dan Bikin Nagih
Artikel Rekomendasi