MEDIA JABODETABEK - Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjadi sorotan publik selepas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam prank soal laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ya, prank soal laporan KDRT itu dilakukan Baim Wong di koneten kanal YouTube mereka.
"Apa yang dilakukan Baim Wong itu sesuatu yang tidak pantas dan tak layak ditiru," tegas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi seperti yang dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNEWS.com.
Tidak hanya itu, Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi juga mengatakan bahwa konten prank yang dibuat pasutri tersebut mengarah ke pidana.
“Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu. Mengarah mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan,” ujar Nurma.
Edwin juga menilai kalau tindak KDRT dapat memberi luka mendalam bagi para korban karena pihaknya telah banyak menerima laporan korban KDRT.
Lebih lanjut Edwin menjelaskan kalau hal tersebut sangat tidak pantas apabila dijadikan bahan lelucon oleh seorang publik figur.
"KDRT tidak untuk dibuat bercanda. Apalagi cuma buat konten video murahan, KDRT telah menjadi neraka buat para korban, tindakan itu harus diperangi," ungkapnya.
Artikel Rekomendasi