MEDIA JABODETABEK - Berikut ini informasi peta jalur ganjil genap di Wilayah DKI Jakarta, hari ini Selasa 4 Oktober 2022.
Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku di 26 titik ruas yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Untuk jadwal ganjil genap di Jakarta masih sama seperti sebelumnya, yakni dari hari Senin sampai Jumat.
Adapun waktu dibagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore, pagi mulai jam 06:00-10:00 WIB dan sore mulai pukul 16:00 sampai 21:00 WIB.
Aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku saat tanggal merah, libur nasional serta Sabtu dan Minggu.
Bagi pengendara yang ketahuan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sangsi tilang.
Di mana sangsi tersebut sudah diberlakukan sejak tanggal 13 Juni 2022 untuk di 26 titik.
Diterapkannya aturan Gage, sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Selain itu ada juga penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) meskipun kasus Covid-19 sudah mengalami penuruna.
Artikel Rekomendasi