MEDIA JABODETABEK - Kabar terbaru dari Nikita Mirzani yang ditangkap oleh jajaran kepolisian di sebuah Mall, kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Juli 2022.
Nikita Mirzani ditangkap atas laporan dari Dito Mahendra yang merupakan pacar Nindy Ayunda seorang penyanyi Indonesia.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Kota Serang, pada 16 Mei 2022, dengan kasus pencemaran nama baik.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Penginapan Murah Tasikmalaya di Bawah Rp250 Ribu Per Malam
Kabar penangkapan Nikita Mirzani langsung dibenarkan oleh pihak Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan kepada awak media, pada Kamis, 21 Juli 2022.
"Ya Benar, artis Nikita Mirzani, telah ditangkap," kata Shinto Silitonga, dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJ News pada Jumat, 22 Juli 2022.
Menurut keterangan pihak kepolisian penangkapan Nikita Mirzani adalah bentuk tindakan tidak kooperatif pihak yang bersangkutan dalam memenuhi panggilan tim penyidik.
Sebelumnya tim penyidik kepolisian telah menggeledah kediamannya Nikita Mirzani yang berlokasi di Petukangan, Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2022 lalu.
Shinto Silitonga juga mengungkapkan bahwa penangkapan Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan.
"Penangkapan dilakukan secara persuasif, tidak ada kekerasan," ucap Shinto.
Di sisi lain, Shinto menerangkan jika tim penyidik dalam melakukan penangkapan bersifat Humanis dengan menunjukkan identitas dan peran polwan yang ikut dalam penangkapan Nikita.
"Penyidik mengedepankan humanis, dengan menunjukkan identitas, kemudian penyelidikan juga tentang peran polwan," ucap Shinto.
Saat penangkapan Nikita Mirzani di kawasan Mall Jakarta, pihak kepolisian telah membawa surat perintah penangkapan dan jemput paksa atas laporan kasus pencemaran nama baik.
Sebelumnya telah beredar video di media sosial yang menunjukkan proses penangkapan Nikita Mirzani oleh jajaran kepolisian dengan menggunakan mobil Kijang Innova berwarna Hitam.
Kini Nikita Mirzani telah dibawa ke Polda Banten untuk menjalani proses hukum lanjutan.***
Artikel Rekomendasi