Sah! Rachel Vennya Jadi Tersangka, Ancaman Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta!

- 3 November 2021, 18:29 WIB
Selebgram Rachel Vennya.
Selebgram Rachel Vennya. /Instagram @rachelvennya/

MEDIA JABODETABEK - Selebgram Rachel Vennya telah sah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, lanjutan proses kasus Rachel Vennya ini harusnya digelar pada hari Jumat, 5 November 2021, namun kegiatan itu sudah dapat digelar hari ini.

"Masalah rachel ternyata barusan sudah digelar langsung digelar tadi dipercepat kan harusnya Jumat. Karena memenuhi unsur hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachel Vennya," kata Yusri Yunus dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJ News pada Rabu, 3 November 2021.

Baca Juga: 28 Hari Lagi Ada Apa? Berakhirnya Challange NNN atau No Nut November, Simak Ulasannya

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Senin 1 November 2021: Cek Ruas Jalur Tilang Elektronik

Selain dia, termasuk juga tiga tersangka lainnya, yaitu Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, serta satu orang sipil.

Yusri menjelaskan, satu orang sipil itu hanya membatu peran Rachel Vennya yang kabur saat karantina, bukan dari kalangan media.

"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," kata Yusri.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x