Dalam kasus ini Rachel Vennya dijerat Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Adapun ancaman yang jatuh kepada Rachel Vennya atas kasusnya ini adalah 1 tahun kurungan penjara serta denda Rp100 juta.
Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Widodari Denny Caknan feat Guyon Waton, Aku Nemu Widodari Motomu Kebak PelangiBaca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Widodari Denny Caknan feat Guyon Waton, Aku Nemu Widodari Motomu Kebak Pelangi
Baca Juga: Daftar Hari Libur Tanggal Merah Bulan November 2021, Ada Apa Tidak
Sebelumnya, Rachel bersama sang pacar dan manajernya kabur saat menjalani masa karantina.
Mereka dikarantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat
Rachel Vennya dan kedua orang itu kabur dengan dibantu dua oknum TNI yang berinisial FS dan IG.
FS bertugas dam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta, dan IG yang bertugas di RSDC Wisma Atlet.***
Artikel Rekomendasi