Anji Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba Terancam hukuman 12 Tahun Penjara

- 15 Juni 2021, 20:45 WIB
Anji mantan personel Drive saat selesai diperiksa tim penyidik di Polres Jakarta Barat
Anji mantan personel Drive saat selesai diperiksa tim penyidik di Polres Jakarta Barat /PMJ News

MEDIA JABODETABEK - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, musisi Anji mantan vokalis Drive terancam hukuman penjara 12 tahun.

Musisi pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto (EAP) dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Anji dikenakan Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan, sedangkan Pasal 111 terkait kepemilikan," Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, kepada wartawan Selasa 15 Juni 2021.

Baca Juga: Tak Penuhi Standar, Jenazah Markis Kido Tak Bisa Dimakamkan di Makam Pahlawan

Meski demikian, Ranaldo mengatakan, sampai saat ini Anji masih menjalani proses pemeriksaan lebih lenjut.

Pemeriksaan tersebut untuk mendalami keterlibatan Anji dalam penyalahgunaan narkotik.

"Kita masih mendalami lagi, apakah yang bersangkutan itu murni pengguna atau terlibat dalam pengedaran," jelas Ronaldo.

Baca Juga: Anji Ditahan di Mapolres Jakarta Barat Setelah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Adapun bunyi pasal 127 ayat 1 yakni, setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x