MEDIA JABODETABEK - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyatakan, jenazah Markis Kido tidak bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata karena peraih medali emas bulu tangkis Olimpiade Beijing 2008 itu tidak memenuhi standar pemakaman di lokasi tersebut.
Zainudin menjelaskan, meski Markis Kido mengharumkan nama negara dengan meraih medali emas olimpiade, ada beberapa standar yang ditetapkan dalam pemakaman TMP, yakni dengan gelar, jasa, atau kehormatan tertentu.
Beberapa gelar tersebut antara lain Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan anggota TNI/Polri yang gugur dalam pertempuran.
Sementara, penghargaan yang diberikan kepada Markis Kido adalah Parama Krida Utama Kelas I, dan ternyata penghargaan tersebut tidak termasuk dalam standar.
Markis Kido meninggal dalam usia 36 tahun dan diusulkan dimakamkan di TMP Kalibata.
Jenazah Kido akhirnya dimakamkan di Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas di Jakarta Timur.
Baca Juga: Sering Memberikan Donasi, Indonesia Dinobatkan Sebagai Negara Paling Dermawan
Banyak pihak juga mempertanyakan alasan mengapa jenazah Markis Kido tidak bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Artikel Rekomendasi