Informasi dan Syarat Pembuatan SKCK di Polrestabes Bandung

- 12 Oktober 2022, 15:00 WIB
Informasi dan Syarat Pembuatan SKCK di Polrestabes Bandung.
Informasi dan Syarat Pembuatan SKCK di Polrestabes Bandung. /

MEDIA JABODETABEK – Berikut informasi dan syarat untuk pembuatan SKCK dan perpanjangan SKCK, bagi yang sedang mencari informasi cara dan berkas-berkas apa saja yang harus dibawa.

SKCK singkatan dari Surat Keterangan catatan Kepolisian. SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

SKCK merupakan salah satu dokumen yang penting dan bisa dibutuhkan dalam berbagai macam kepentingan.

Baca Juga: Sinopsis dan Harga Film Kalian Pantas Mati di Bioskop Tangerang 13-18 Oktober 2022, Cek Jadwalnya!

Seperti melamar pekerjaan untuk memahami lanjut tentang apa yang dimaksud SKCK hingga cara pengurusannya.

Dilansir Mediajabodetabek.com dari Instagram @polrestabesbandung, berikut informasinya.

Polrestabes Bandung berlokasi di Jalan Merdeka No.181-21, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung Jawa Barat 40117.

Baca Juga: Jadwal Hari Libur Nasional di Tahun 2023, Terdapat 16 Hari Libur dan 8 Cuti Bersama, Simak Selengkapnya

Standar Pelayanan SKCK

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x