Kemendagri Dukung Pemilu 2024 Terlaksana di Daerah Otonomi Baru Papua

- 31 Agustus 2022, 15:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /Antara/Humas Pemprov Papua/

Implikasi ketiga yang dijelaskan Tito dari hadirnya 3 DOB baru di Papua ini adalah pembahasan mengenai jumlah daerah pemilihan (dapil), untuk DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.

Karena masalah dapil perlu ada penyesuaian kursi dan dapil untuk DPR RI dan DPRD RI di wilayah pemekaran. Kursi DPD perlu ditambahkan berdasarkan 3 provinsi ini.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kecelakaan Maut di Bekasi: Truk Menabrak Tower Telekomunikasi di Kawasan Kranji Bekasi

Implikasi hukum keempat adalah perlunya pengecualian pada ketiga DOB Papua dalam penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi oleh pengurus Parpol tingkat pusat.

Hal ini dilakukan agar mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol tingkat Provinsi. Karena untuk mengirimkan wakil rakyat dalam DPRD perlu kaderisasi atau rekrutmen dalam Parpol.

Implikasi kelima sekaligus terakhir adalah Perubahan lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Rincian Perubahan lampirannya adalah, Lampiran I Jumlah Anggota KPU Provinsi, lampiran II jumlah anggota Bawaslu Provinsi, Lampiran III Jumlah kursi dan dapil DPR RI, dan Lampiran IV jumlah kursi dan dapil DPRD Provinsi.***

 

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini