MEDIA JABODETABEK – Berikut perkembangan Informasi terbaru mengenai Pendaftaran Partai Politik yang dipersiapkan untuk menjadi Peserta Pemilu 2024.
Pendaftaran Partai Politik untuk menjadi calon Peserta Pemilu 2024 sudah resmi ditutup per 14 Agustus 2024 pukul 23.59. Berdasarkan Data KPU, sudah 40 Partai Politik yang Mendaftar ke Kantor Pusat KPU.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU ada 43 partai politik yang terdaftar akun SIPOL hingga Sabtu, 13 Agustus 2022 sampai pukul 17.00 WIB.
40 Partai Politik yang mendaftar ke KPU ini rinciannya adalah ada 24 partai politik yang dinyatakan lengkap berkasnya. 16 Partai politik lainnya berkasnya masih diperiksa oleh KPU.
Berikut daftar 24 Parpol yang berkasnya lengkap dan dinyatakan boleh mengikuti verifikasi administrasi.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Partai Bulan Bintang (PBB).
Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Partai NasDem.
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Partai Demokrat.
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) .
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai Golongan Karya (Golkar).
Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Partai Buruh .
Partai Republik.
Partai Ummat.
Partai Republiku Indonesia.
Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Partai Republik Satu
Artikel Rekomendasi