Kemendagri Dukung Pemilu 2024 Terlaksana di Daerah Otonomi Baru Papua

- 31 Agustus 2022, 15:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /Antara/Humas Pemprov Papua/

MEDIA JABODETABEK – Berikut Informasi terbaru mengenai persiapan Pemilihan Umum 2024 yang sudah berlangsung Sejauh ini.

Pemerintah melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa mereka akan mendukung Pelaksanaan Pemilu 2024 di 3 Daerah Otonomi Baru Papua (DOB).

3 Daerah Otonomi Baru Tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Pernyataan tersebut disampaikan Tito di Raker Komisi II DPR.

Baca Juga: Info Tabrakan Maut Hari Ini: Truk Alami Rem Blong di Bekasi Barat, Apakah Ada Korban Jiwa?

Pemekaran Daerah Otonomi Baru, menurut Tito menghadirkan implikasi hukum. Pertama, perlunya peraturan baru mengenai pembentukan penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu di Provinsi baru.

Kedua adanya syarat partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum. Masalah waktu menjadi concern utama partai politik untuk membentuk sarana dan prasarana pendukung.

Tito secara spesifik menjelaskan perlunya pengecualian syarat kepengurusan dan kantor parpol di provinsi baru. Karena saat ini verifikasi partai politik sedang berjalan.

Baca Juga: Update Kecelakaan Maut Truk Container di Bekasi, Ada Berapa Korban Jiwa? Inilah Rekaman CCTV-nya

Pengecualian ini penting dilakukan agar menghindari potensi gugatan-gugatan dan memperkuat legitimasi partai politik peserta pemilihan umum.

Implikasi ketiga yang dijelaskan Tito dari hadirnya 3 DOB baru di Papua ini adalah pembahasan mengenai jumlah daerah pemilihan (dapil), untuk DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.

Karena masalah dapil perlu ada penyesuaian kursi dan dapil untuk DPR RI dan DPRD RI di wilayah pemekaran. Kursi DPD perlu ditambahkan berdasarkan 3 provinsi ini.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kecelakaan Maut di Bekasi: Truk Menabrak Tower Telekomunikasi di Kawasan Kranji Bekasi

Implikasi hukum keempat adalah perlunya pengecualian pada ketiga DOB Papua dalam penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi oleh pengurus Parpol tingkat pusat.

Hal ini dilakukan agar mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol tingkat Provinsi. Karena untuk mengirimkan wakil rakyat dalam DPRD perlu kaderisasi atau rekrutmen dalam Parpol.

Implikasi kelima sekaligus terakhir adalah Perubahan lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Rincian Perubahan lampirannya adalah, Lampiran I Jumlah Anggota KPU Provinsi, lampiran II jumlah anggota Bawaslu Provinsi, Lampiran III Jumlah kursi dan dapil DPR RI, dan Lampiran IV jumlah kursi dan dapil DPRD Provinsi.***

 

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah