Cara Perpanjang STNK Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Cek Langkah-Langkah Berikut

- 30 Agustus 2022, 11:21 WIB
Ilustrasi Perpanjang STNK
Ilustrasi Perpanjang STNK /Tangkap layar PMJNews.com

1. Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android atau di App Store.

2. Lakukan registrasi, lengkapi kolom data yang diminta.

3. Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data.

4. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui alamat email.

Baca Juga: Berita Viral Hari Ini Selasa 30 Agustus 2022, Aturan Baru Penumpang PT. KAI Wajib Vaksin Booster

5. Masukkan kode OTP ke layar aktivasi SIGNAL dan klik aktivasi email pada email masuk yang dikirimkan oleh aplikasi SIGNAL.

6. Setelah aktivasi, masuk kembali ke aplikasi SIGNAL menggunakan nomor telepon dan kata sandi yang telah didaftarkan.

7. Selanjutnya pilih tombol +tambahkan kendaraan bermotor pada halaman menu utama.

8. Tambahkan data kendaraan bermotor, data tersebut berupa nomor registrasi kendaraan bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka.

9. Untuk proses perpanjangan masa berlaku STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK pada halaman menu utama.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini