Cara Perpanjang STNK Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Cek Langkah-Langkah Berikut

- 30 Agustus 2022, 11:21 WIB
Ilustrasi Perpanjang STNK
Ilustrasi Perpanjang STNK /Tangkap layar PMJNews.com

10. Pilih plat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan masa berlaku STNK-nya.

11.Masukkan data-data yang diminta, termasuk alamat pengiriman.

12. Konfirmasi data dan lakukan pembayaran dengan batas waktu yang telah ditentukan.

13. Proses pengiriman dokumen asli, dokumen yang akan dikirimkan hanya berupa lembaran SKKP PKB (untuk pengesahan STNK sudah disediakan secara digital di aplikasi SIGNAL).

14. Proses perpanjangan masa berlaku STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL telah selesai.

Perlu diperhatikan bahwa perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk pelayanan perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. 

Itulah cara atau langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan masa berlaku STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL.***

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah